OTT KPK di Probolinggo
Bupati Probolinggo Ternyata Disetir Suami Selama Menjabat, KPK Ungkap Peran Suami Hingga Paraf Sakti
Ternyata, suami Puput Tantriana Sari yang juga anggota DPR RI ini punya peran besar dalam pengambilan kebijakan.
TRIBUNMADURA.COM - Peran suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam kasus suap jual beli jabatan terungkap.
Ternyata, suami Puput Tantriana Sari yang juga anggota DPR RI ini punya peran besar dalam pengambilan kebijakan.
Bahkan,setiap keputusan ada campur tangan suami.
KPK mengungkapkan beberapa fakta.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari disetir suaminya Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR saat mengambil keputusan.
Puput dan Hasan sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Baca juga: Ditangkap KPK, Intip Gaya Hidup Mewah Keluarga Bupati Probolinggo, Suka Melancong ke Luar Negeri
"Semua keputusan yg akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ujar Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Menurut Firli, tindakan Hasan yang menyetir Puput merupakan kesalahan.
Kata dia, Hasan tidak bisa ikut campur meski dirinya mantan bupati Probolinggo.
Pasalnya, Hasan saat ini merupakan wakil rakyat yang bekerja di Kompleks Parlemen, Senayan.
Firli mengatakan, tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo.
Masyarakat diyakini mendapatkan kerugian dari tindakan itu.
"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," kata Firli.
KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Baca juga: Selama 9 Jam Geledah Rumah Pribadi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, KPK Bawa 5 Koper Hitam
Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
KH Hasan Aminuddin dan istrinya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang dikabarkan terjaring OTT KPK. (Surya.co.id/Galih Lintartika)
Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.