CPNS di Madura
CATAT! Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Sampang: Peserta Wajib Bawa Hasil Swab Antigen
Simak syarat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di artikel ini.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 di Kabupaten Sampang, Madura wajib melakukan tes swab untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).
Hal itu disampaikan Kabid Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karir, BKPSDM Sampang, Hendro Sugianto karena kebijakan itu sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Adapun, hasil keterangan uji swab berlaku 1 × 24 jam sebelum tes SKD dimulia di SMP Negeri 1 Sampang.
"Jadi peserta bisa melaksanakan uji swab H-1 dari pelaksanaan SKD," ujarnya.
Dengan adanya persyaratan tersebut pihaknya berharap menjadi beban bagi para peserta.
Sebab, tes swab antigen nantinya akan diberikan secara gratis untuk peserta SKD pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2021.
Tujuannya sebagai upaya mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Sampang.
"Insyaallah tes swab akan digratiskan," ucapnya Hendro Sugianto.
Ia menambahkan, untuk pengumuman jadwal secara resmi memang belum diinformasikan, yang jelas pelaksanaan SKD akan digelar September 2021.
"Jadwal resmi masih kami siapkan ke pimpinan," pungkasnya.