Berita Surabaya
Bioskop di Surabaya Segera Dibuka Lagi, Simak Aturan Masuk Bioskop saat Pandemi, Jangan Dilanggar Ya
Dalam Inmendagri Nomor 42 tahun 2021, ada sejumlah aturan yang diberlakukan. Di antaranya, buka dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dalam waktu dekat, masyarakat Kota Surabaya bisa kembali nonton film di bioskop.
Melalui Satgas Covid-19 Surabaya, Pemkot Surabaya mengecek kesiapan bioskop jelang dibuka kembali.
Sebab, saat bioskop kembali dibuka, pengelola dan penonton wajib menaati protokol kesehatan secara ketat.
Dalam Inmendagri Nomor 42 tahun 2021, ada sejumlah aturan yang diberlakukan. Di antaranya, buka dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Kalau lolos ya nanti bisa dibuka bioskopnya. Wajib scan barcode juga di PeduliLindungi, sehingga kelengkapannya juga harus sudah ada,” tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Tempat Wisata di Bangkalan Kembali Dibuka Dalam Waktu Dekat, Dinkes Imbau Pengunjung Disiplin Prokes
Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, bioskop wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Sebab, yang boleh masuk bioskop hanya yang sudah menerima vaksin dosis kedua, kalau belum ya tidak boleh masuk,” kata Irvan.
Selain itu, satgas juga mengecek sirkulasi udara di dalam gedung bioskop.
Pemkot juga telah merekomendasikan filter udara di dalam ruangan bioskop.
Satgas Mandiri di dalam bioskop juga kembali aktif. Penonton juga tidak boleh makan di dalam bioskop.
"Kalau mau makan silahkan keluar, lalu boleh masuk lagi,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan hari ini, secara overall sudah menunjukkan kesiapannya untuk pembukaan bioskop.
"Rata-rata hasilnya bagus, sehingga nanti kita persilahkan untuk beroperasi," tutur dia.
"Bagi bioskop yang boleh beroperasi ya silahkan beroperasi, tidak perlu surat-surat lagi.” tegasnya.
Nantinya, Satgas Covid-19 Surabaya akan melakukan pengawasan terhadap pembukaan bioskop itu.
Apabila ada yang menyalahi regulasi, bisa dikenai sanksi penghentian operasi.