Berita Madiun

Korban Penculikan Bawa Bayi Saat Ditemukan, Polres Madiun Kota Lakukan Tes DNA untuk Jerat Pelaku

Polres Madiun Kota masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus pencurian anak di bawah umur

Tribun Jatim Network
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan 

Polisi masih mendalami modus pelaku membawa lari korban mengingat keduanya juga sudah saling kenal.

"Intinya dibawa lari tanpa seizin orang tua. Kita terapkan pasal 332 KUHAP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun," lanjutnya.

Dewa akan melakukan gelar perkara untuk melakukan pendalaman lebih lanjut termasuk kemungkinan pelaku dikenai pasal perlindungan anak dibawah umur.

Apalagi korban juga dalam kondisi hamil saat dibawa lari oleh pelaku.

"Dari gelar perkara nanti akan terbukti. Artinya penyidikan kami akan berproses nanti seperti apa, jadi tidak bisa langsung kami terapkan," kata Dewa.

Saat ini korban sudah dikembalikan ke orang tua bersama pendampingan Dinas Sosial.

Dewa juga belum bisa memastikan apakah bayi yang ditemukan bersama korban di kos-kosan di Sleman merupakan anak korban bersama pelaku atau bukan.

"Itu yang harus kita dalami. Karena baru tanggal 6 kemarin ketemu. Masih harus melalui proses panjang penyelidikan, bisa melalui keterangan dokter bahkan bisa melalui test DNA," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kisah pilu dialami seorang pemilik bengkal tambal ban bernama Bambang Tejo Wasono. Putrinya berinisial KN (14) hilang sejak setahun lalu.

Diduga putrinya diculik seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berinisial D.

KRN merupakan anak pasangan Bambang Tejo Wasono dan Orlean Verya, warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Penculikan yang terjadi setahun lalu itu diduga karena orangtua korban menolak anaknya yang baru lulus SD dinikahi siri oleh pengusaha berinisial D.

Bambang mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Polres Madiun Kota awal Juli 2020 lalu. Namun setahun berlalu, polisi belum memberikan kabar terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya itu.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Madiun Kota setahun yang lalu. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan kabar apapun tentang perkembangannya,” kata Bambang, Senin (23/8/2021).

Bambang mengatakan, pada saat itu anaknya KN (14) berada di rumah neneknya di Jalan Salak Kota Madiun. Kemudian, KN dijemput paksa pengusaha berinisial D (35) tanpa seizin darinya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved