Berita Pamekasan
Pemkab Pamekasan Gandeng Bea Cukai Madura Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal dan Kegunaan Pita Cukai
adanya sosialisasi penggunaan pita cukai ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan masyarakat dalam pentingnya cukai dan bahaya dari rokok ilegal
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan berkolaborasi dengan Bea Cukai Madura untuk mensosialisasikan perihal penggunaan pita cukai.
Sosialisasi itu dilakukan di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (14/9/2021).
Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan, Sri Puja Astuti menjelaskan, adanya sosialisasi penggunaan pita cukai ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan masyarakat dalam pentingnya cukai dan bahaya dari rokok ilegal.
Kata dia, kepedulian masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal juga dapat meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.
"Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membina industri yang bermutu dan memberantas rokok Ilegal," ajak Sri Puja Astuti.
Baca juga: Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang Diterima Pemkab Pamekasan Dialokasikan untuk Kesejahteraan Warga
Menurut Sri, Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura sebagai instansi pemerintah juga berkontribusi dalam memberikan informasi serta edukasi terkait cukai kepada masyarakat.
Kata dia, sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait manfaat cukai, manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan bahaya rokok ilegal bagi masyarakat.
"Kami memberikan edukasi terkait pentingnya cukai dan bahaya rokok ilegal," jelasnya.
Selain itu, nantinya Pemkab Pamekasan juga akan mensosialisasikan tentang bahaya rokok ilegal di kalangan santri.
Tujuannya agar mereka juga mengetahui terkait pentingnya cukai, dampak rokok ilegal, dan pemanfaatan DBHCHT bagi masyarakat.
"Mari kenali rokokmu, jauhi rokok ilegal," tegasnya.