Berita Pamekasan
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau yang Diterima Pemkab Pamekasan Dialokasikan untuk Kesejahteraan Warga
Pemkab Pamekasan mendapat kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 sebesar Rp 64,5 miliar.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DHBCHT) tahun 2021 yang diterima Pemkab Pamekasan, Madura, akan difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun 2021 ini, Pemkab Pamekasan mendapat kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 64,5 miliar.
Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan, Sri Puja Astuti menjelaskan, dari DBHCHT sebesar Rp 64,5 miliar, pihaknya mengalokasikan sekitar 35 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
BLT itu diperuntukkan untuk buruh tani dan buruh pabrik rokok sebesar Rp 22,5 miliar.
"Nantinya buruh tani dan buruh pabrik selama enam bulan akan dapat BLT sebesar Rp 300 ribu," kata Sri Puja Astuti kepada TribunMadura.com, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Temuan Motor Tak Bertuan di Suramadu hingga PTM di Pamekasan
Namun, untuk jumlah sasarannya, saat ini masih belum bisa dipastikan.
Berdasarkan data penerima BLT yang mulai menyetor sekitar 4.811 buruh tani dan 2.600 buruh pabrik rokok.
Selain itu, sebanyak Rp 8,8 miliar dari DBHCHT ini dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku.
Sementara itu, Kabid Produksi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan, Achmad Suaidi menjelaskan, DBHCHT sebanyak Rp 8,8 miliar yang OPDnya terima ini untuk bantuan sekolah lapang, alat mesin pertanian (alsintan), dan rehabilitasi jalan produksi.
Nantinya, pihaknya juga akan menggelar pelatihan tembakau melalui sekolah lapang meliputi 10 kelompok tani dan saat ini sebagian sudah berjalan.
"Sekolah lapang itu untuk memberikan pengetahuan kepada petani tentang budidaya tembakau yang baik," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyerahkan sebanyak 20 unit alat pertanian meliputi mesin rajang.
Sejumlah alat pertanian itu diberikan untuk penanganan panen dan pasca panen mulai dari penjemur, perajang, dan alat pendukung lainnya.
Sementara, untuk rehabilitasi jalan produksi atau akses jalan menuju lahan tembakau dilakukan untuk memudahkan petani dalam mengakut hasil produksi tembakau.