Berita Pamekasan
Ketua MUI Pamekasan Berharap Ada Penertiban Maraknya Tambang Galian C Ilegal, Ini Saran untuk Pemkab
Saran KH. Ali Rahbini, maraknya tambang galian C ilegal di Pamekasan perlu perhatian khusus dari Pemkab setempat.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Madura ikut andil dalam diskusi penyelesaian masalah maraknya tambang galian C ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Diskusi yang dihadiri oleh sejumlah OPD, Kejari, Satpol PP, dan TNI-Polri ini digelar di ruang Wahana Bina Praja, Kamis (16/9/2021).
Ketua MUI Pamekasan, KH. Ali Rahbini mengaku tertarik dengan temuan maraknya galian C ilegal di Pamekasan.
Kata dia, penambangan ini bila tidak diatur akan merusak lingkungan yang bisa merembet kemana-mana.
"Kalau yang dirusak hutan mungkin akan terjadi longsor dan banjir," kata K.H. Ali Rahbini saat dimintai pendapat.
Saran KH. Ali Rahbini, maraknya tambang galian C ilegal di Pamekasan perlu perhatian khusus dari Pemkab setempat.
Sebab khawatir akan terjadi ketidakseimbangan alam bila tidak diatur dan diawasi.
Ia berharap segera ada penertiban sekalipun bertahap.
"Keterlibatan pemerintah daerah misalnya bertahap untuk mengurus izin dan dikasih jenjang waktu. Kalau ditolerir selamanya mending ditolerir dalam jangka tertentu," sarannya.
KH. Ali Rahbini mencontohkan, misal tahap pertama ditekankan setiap kecamatan harus sudah mengantongi izin pertambangan galian C minimal 5 tempat.
Bila itu terealisasi maka akan ada sekitar 65 tambang galian C di Pamekasan yang berizin, bila dikalikan 13 kecamatan.
Pihaknya berharap ada keterlibatan Pemkab Pamekasan untuk ikut andil menguruskan izin penambangan galian C sampai sukses secara bertahap.
"Saya juga mendengar selentingan kok bisa menambang seenaknya. Ini kan tak terukur, tak terarah, tak terkoordinir, semaunya, kalau ada izin kan nanti bisa diatur," bebernya.
Nantinya, lanjut KH Ali Rahbini, jika penambang di Pamekasan sudah mengantongi izin maka langsung dibuatkan regulasi perihal tempat yang boleh ditambang dan tidak.