Berita Surabaya

Limbah Hotel Dibuang ke TPS Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Jalan Kayoon Surabaya Mengadu ke Dewan

Warga Jalan Kayoon Surabaya mengekuhkan bau tak sedap sampah hotel yang dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS).

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/NURAINI FAIQ
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono dan anggotanya, Abdul Ghoni saat mengecek TPS di Kayoon yang baunya dikeluhkan warga, Jumat (17/9/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengecek tempat pembuangan sampah (TPS) hotel di Jalan Kayoon, Surabaya.

Hal itu dilakukan Baktiono menindaklanjuti keluhan warga setempat lantaran bau sampah dari limbah hotel.

Warga tengah kota ini tak betah dengan bau menyengat dari di wilayahnya tersebut.

Mereka penasaran karena meyakini bukan dari sampah rumah tangga. Sebab selama ini tidak sebau belakangan ini.

Setelah diselidiki, diketahui bau tak sedap itu berasal dari TPS rumah tangga yang dijadikan tempat buang sampah sejumlah hotel.

"Jumat kemarin saya langsung turun ke lokasi. Kami mendapati ada tumpukan sampah hotel yang dibungkus kantung plastik hitam," kata Baktiono, Minggu (20/9/2021).

"Senin (hari ini) kami undang manajemen hotel untuk mendudukkan persoalan warga," sambung dia.

Baktiono mengecek langsung bersama Anggota Komisi C Abdul Ghoni Muchlas Niam.

Rencananya, Senin siang ini, Komisi C DPRD Surabaya akan memanggil sejumlah hotel yang berada di sekitar Jalan Kayoon

Ia mengungkapkan, hasil pengecekan yang dilakukannya memang ditemukan sampah dari hotel yang masuk kategori limbah B2 yang dibuang di TPS. Jumlahnya cukup banyak.

Hal itulah yang memicu bau tidak sedap di sekitar lokasi.

Menurut Baktiono, hotel, mal, maupun restoran dilarang membuang sampah atau limbah di TPS. TPS hanya untuk warga.

Dari pengakuan penjaga TPS, pihak hotel membuang sampah pada malam hari.

"Dari gelagat ini saja ada yang tidak beres," kata Baktiono.

Sebagaimana Perda/5 tahun 2014 yang diubah menjadi perda nomor 1 tahun 2019 sudah diatur terkait hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved