Berita Sampang
Divonis Bersalah, Terdakwa Kasus Penelantaran Keluarga asal Sampang ini Berusaha Melarikan Diri
Terdakwa kasus penelantaran keluarga asal Sampang nekat melarikan diri setelah divonis bersalah.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kejaksaan Negeri Sampang menangkap Syaiful Bahri, warga Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang, Madura.
Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri Sampang setelah nekat melarikan diri.
Sebelumnya, Syaiful Bahri divonis oleh majelis hakim terkait kasus penelantaran keluarga.
Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Sampang, Akhmad Wahyudi menceritakan, Syaiful Bahri terlibat kasus penelantaran keluarga, seperti tidak menafkahi anak dan istrinya.
Ia lantas dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh istrinya sendiri.
Perrkara diproses secara hukum hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Sampang dan Pengadilan Negeri Sampang.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER Masalah Harta Berujung Petaka hingga Pesta Sabu Pria dan Wanita di Sumenep
"Kemudian pada 1 juli 2021, majelis hakim memvonis tersangka 3 bulan penjara,” ujarnya.
Setelah kasus tersebut inkrah, pihaknya mencoba menguhubungi pelaku untuk segera menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Sampang.
Namun, Syaiful Bahri tidak datang untuk memenuhi panggilan jaksa penuntut umum, meskipun surat panggilan sudah dilayangkan berulang kali.
“Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami datang kerumahnya tapi tidak ada orangnya,” terang Akhmad Wahyudi.
Mengetahui hal itu, pihaknya berupaya mencari tahu keberadaan Syaiful Bahri dan hasilnya pada Senin (20/9/2021) mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di kediamannya.
Pada keesokan harinya, tepatnya Senin (21/9/2021) sekitar 08.15 WIB, pihaknya langsung melakukan eksekusi.
"Setelah dieksekusi, pelaku kami bawa ke kantor Kejari sampang lalu langsung kami antar ke Rutan Sampang," pungkasnya.