Berita Pamekasan
DPMD Pamekasan Gandeng Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal, Begini Cirinya
Tim Sosialisasi Cukai, Trisilo Asih Setiawan menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih baik mengenai rokok ilegal
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Bea Cukai Madura konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cukai.
Sosialisasi kali ini bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan (DPMD).
Ada empat lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi perihal cukai.
Salah satunya di Desa Laden, Pamekasan.
Peserta yang hadir terdiri dari berbagai kalangan masyarakat.
Tim Sosialisasi Cukai, Trisilo Asih Setiawan menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih baik mengenai penggunaan cukai.
Baca juga: Pemkab Sumenep Bakal Menyiagakan Truk Tangki di Wilayah Kepulauan, Antisipasi Bencana Kekeringan
Kata dia, cukai merupakan sumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
"Bea Cukai bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan berkesempatan menyapa warga di Desa Laden, Pamekasan untuk bincang santai mengenai cukai," kata Trisilo Asih Setiawan, Rabu (22/9/2021).
Selain sosialisasi itu, Beca Cukai Madura dan DPMD Pamekasan juga menjelaskan perihal ketentuan cukai, manfaat DBHCHT bagi masyarakat, serta mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal.
Menurut Trisilo, ada beberapa ciri rokok ilegal, salah satunya rokok yang tanpa dilekati pita cukai atau rokok durno.
Rokok seperti ini, lanjut dia, dapat berpengaruh kepada menurunnya kesejahteraan masyarakat karena potensi DBHCHT yang seharusnya dikelola daerah akan berkurang.
"Kami juga menyasar masyarakat nelayan untuk diberikan pemahaman mengenai cukai," ujar Trisilo.
Kata Tri, fokus sosialisasi kali ini, yaitu edukasi untuk mengenalkan masyarakat bahaya dari rokok ilegal.
Pengakuan dia, para pedagang aktif termasuk pemilik toko tidak luput diberikan sosialisasi juga perihal ketentuan cukai.