Berita Surabaya
Kasus Bapak Anak Tipu Produsen Sarung Wadimor, Banding Jaksa Dikabulkan, Terdakwa Minta Kasasi
Kasus penipuan yang dilakukan oleh bapak-anak di Surabaya dengan cara memesan 24 ribu kodi sarung Wadimor pada Mei 2020 lalu terus berlanjut
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Samsul Arifin
Dua lembar BG yang tidak bisa cair masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 5,4 miliar diganti dengan tiga BG bank lain.
Masing-masing dua BG senilai Rp 3,5 miliar dan satu lagi Rp 3,4 miliar.
Sementara itu, tiga BG lain yang juga tidak bisa dicairkan senilai total Rp 13 miliar diganti dengan tujuh lembar BG bank lain. Masing-masing Rp 1 miliar, Rp 330 juta, Rp 450 juta, Rp 3,59 miliar, Rp 2,85 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 718,1 juta.
Jamil lantas mengkliring 10 lembar BG pengganti tersebut.
Tetapi kembali mendapatkan surat keterangan penolakan dari pihak bank dengan keterangan bahwa dan atau saldo tidak cukup.
Sehingga PT SIT merugi Rp 22,1 miliar dari pengiriman sarung yang tidak dibayar.
Perkara ini juga menyeret Irwan Suwandi warga Kejawan Utara Blok C4 Surabaya, tidak lain anak kedua dari pasangan Yenny Sintawati Purwo dan Suwandi Wibowo, kakak Beny Prayogi Nyotoraharjo. Irwan Suwandi dianggap terlibat ikut menandatangani BG tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/bapak-anak-diduga-menipu.jpg)