Penggeledahan Disporparbud Probolinggo
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Digeledah KPK, Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Lengkap
dua personel polisi bersenjata lengkap melakukan pengamanan di pagar masuk kantor yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 403 Probolinggo
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo juga digeledah penyidik KPK, Selasa (28/9).
Sama seperti sebelumnya, saat penggeledahan dua personel polisi bersenjata lengkap melakukan pengamanan di pagar masuk kantor yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 403, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo ini.
Selain itu, pagar masuk dan keluar ditutup rapat.
Belum diketahui pasti, penyidik KPK menyasar ruangan apa saja untuk digeledah.
Sekira delapan penyidik KPK datang ke kantor Dinkes pukul 10.00 WIB menumpangi tiga mobil.
Hingga pukul 12.00 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kantor Disporparbud Probolinggo Digeledah Penyidik KPK, Pegawai Diminta Tak Keluar
Berdasar pantuan, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Probolinggo, Mudjoko tampak berjalan masuk ke kantor pada pukul 11.30 WIB. Ia masuk melalui sisi Timur bersama dua ASN lain.
Penggeledahan ini menyangkut kasus jual beli jabatan kepala desa.
Kasus tersebut menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka penerima.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan oleh KPK.