KPK Geledah Kantor Pemkab Probolinggo

KPK Rampung Periksa Kantor Dinas Kesehatan Probolinggo Selama 5 Jam, Sejumlah Koper Dibawa

Terlihat tiga mobil yang ditumpangi oleh para penyidik KPK juga mulai bertolak dari Kantor Dinas Kesehatan pada 15.35 WIB, Selasa (28/9/2021).

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMAWARDANA
Seorang penyidik KPK tengah menggeledah dua mobil dinas di kantor Dinkes Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, Probolinggo - Pemeriksaan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlihat tiga mobil yang ditumpangi oleh para penyidik KPK juga mulai bertolak dari Kantor Dinas Kesehatan pada 15.35 WIB, Selasa (28/9/2021).

Penggeledahan di Kantor Dinkes dimulai pukul 10.00 WIB.

Artinya proses penggeledahan berlangsung 5 jam setengah.

Sedangkan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Probolinggo berakhir sekira pukul 15.15 WIB.

Baca juga: Penyidik KPK Menggeledah Dua Mobil Dinas di Kantor Dinkes Kabupaten Probolinggo

Penggeledahan di kantor Disporaparbud diperkirakan berlangsung hingga 5 jam.

Usai menggeledah, KPK memasukkan sejumlah koper ke dalam mobil.

Penggeledahan ini menyangkut kasus jual beli jabatan kepala desa.

Kasus tersebut menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, serta Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka penerima.

Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan oleh KPK. (nen) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved