Wacana Kapolri Ingin Rekrut Pegawai Nonaktif KPK, Novel Baswedan dkk Tarik Kesimpulan Soal TWK

Menurut Novel Baswedan dkk, inisiatif tersebut adalah bukti bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK tidak valid.

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Gedung KPK 

TRIBUNMADURA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berinisiatif untuk merekrut pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Total 57 mantan pegawai KPK itu angkat bicara terkait rencana tersebut.

Menurut Novel Baswedan dkk, inisiatif tersebut adalah bukti bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK tidak valid.

Seperti yang diketahui, TWK yang digelar oleh KPK menyebabkan puluhan pegawai kini berstatus nonaktif.

Sebab, pimpinan KPK telah menyatakan ke-57 pegawai 'merah' dan tak dapat dibina untuk menjadi ASN berdasarkan hasil TWK.

Baca juga: Tanggapan Mahfud MD Terkait Permohonan Kapolri ke Presiden Jokowi atas 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri

"Namun nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK sekaligus perwakilan pegawai nonaktif, Hotman Tambunan, dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Meski demikian, dikatakan Hotman, para pegawai nonaktif menghargai inisiatif Listyo Sigit tersebut.

Namun, menurutnya, inisiatif dimaksud perlu dicerna dan didiskusikan dengan seksama. 

Ia menyebut, adanya inisiatif tersebut malah menunjukkan para pegawai nonaktif KPK sebenarnya lolos TWK. 

"Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK," tandasnya.

Lebih lanjut, kata Hotman, inisiatif pengangkatan pegawai nonaktif sebagai ASN di instansi lain tidak serta-merta menggugurkan hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman menyangkut TWK.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dan Ombudsman tersebut menyatakan pelaksanaan TWK KPK maladministrasi, inkompeten, sewenang-wenang, dan melanggar hak asasi manusia. 

"Sehingga, pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK, tetap harus ditindaklanjuti," tegas dia. 

Dirinya pun memandang inisiatif Listyo Sigit masih terlalu dini untuk ditanggapi. 

Sebab, diakuinya, ke-57 pegawai nonaktif KPK belum mengetahui mekanisme dan detail dari inisiatif tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved