Berita Pamekasan

Kegiatan Masyarakat yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh Semeru 2021 di Pamekasan, Warga Harap Waspada

dipasangnya sejumlah banner, spanduk dan baliho ini agar para pengguna jalan di Pamekasan karena sedang ada operasi Patuh Semeru 2021

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana sejumlah banner, spanduk dan baliho di sejumlah lokasi strategis jalan kota, Kamis (30/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan, Madura memasang sejumlah banner, spanduk dan baliho di sejumlah lokasi strategis jalan kota, Kamis (30/9/2021).

Sejumlah baner itu berisi imbauan Operasi Patuh Semeru 2021.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, dipasangnya sejumlah banner, spanduk dan baliho ini agar para pengguna jalan mengerti bahwa saat ini sedang berlangsung Operasi Patuh Semeru 2021.

Sasarannya, yaitu segala bentuk kegiatan masyarakat yang menyebabkan kluster baru Covid-19, masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan, masyarakat yang tidak disiplin berlalu lintas, lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran Lalu lintas serta rawan kerumunan.

“Operasi patuh Semeru ini akan berlangsung mulai 20 September hingga 3 Oktober 2021. Harapan kami masyarakat akan semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com.

Baca juga: Razia Kamar Hunian Lapas Narkotika Pamekasan, Petugas Temukan Pisau dari Sendok dan Barang Berikut

Menurut dia, pemasangan banner, spanduk dan baliho ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar memahami dan mengetahui adanya Operasi Patuh Semeru 2021.

Pemasangan banner, spanduk dan baliho ini dilakukan di sejumlah tempat srategis di Kota Pamekasan.

Di antaranya, Jalan Nyalaran, simpang 3 Damri, Jalan Stadion depan Polres Pamekasan, Jalan Jokotole Pos 1, Jalan Diponegoro, Jalan Kabupaten, Jalan Trunojoyo dan Jalan Pintu Gerbang.

Pihaknya berharap setelah dilakukannya pemasangan banner, spanduk dan baliho yang berisi imbauan tersebut, pengendara mengerti tentang aturan berlalu lintas.

Sehingga tidak melanggar dan dapat menaati peraturan berlalulintas, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat serta dapat mencegah penyebaran Covid-19.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved