Berita Probolinggo

Penjelasan Kapolresta Probolinggo Terkait Jeratan Pasal KDRT Kepada Tersangka Suami Bakar Istri

Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari, mengatakan meski menikah siri, keduanya tinggal serumah

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMAWARDANA
Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari menunjukkan barang bukti suami bakar istri dan anak hidup-hidup, Kamis (30/9). 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Pelaku bakar istri dan anak perempuan hidup-hidup disangkakan pasal berlapis salah satunya Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan KDRT.

Padahal pelaku, Adi Susanto (31) dengan korban yang tak lain istrinya, Siti Maimunah (31) berstatus nikah siri.

Seperti diketahui, nikah siri tidak diakui oleh negara.

Apakah pasal tersebut tetap bisa menjerat pelaku?

Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari, mengatakan meski menikah siri, keduanya tinggal serumah.

Hal itulah yang membuat kasus ini memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sehingga, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004, Tentang Penghapusan KDRT.

"Menurut keterangan pelaku, mereka tinggal serumah. Alhasil masuk KDRT," katanya, Jumat (1/10).

Selain, pasal tersebut, pelaku juga disangkakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Akibat insiden itu, sang istri Siti Maimunah (31) warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan anaknya TR yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami luka bakar serius.

Saat ini, mereka tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.

Baca juga: Direktur PDAM Kabupaten Probolinggo, Gandhi berlari Enggan Diwawancara saat Kantornya Digeledah KPK

Sedangkan pelaku atau suaminya, Adi Susanto warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, telah diamankan di Polsek Tongas.

Kejadian pembakaran ini terjadi di Dusun Krajan RT 1, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo sekira pukul 20.30 WIB, Rabu (29/9).

Kala itu, Siti berboncengan dengan anaknya mengendarai motor Honda Beat Nopol N 5574 XW dari arah Selatan menuju ke Utara atau Jalan Raya Pantura.

Tiba-tiba, Adi membuntutinya dari belakang. Keduanya pun terlibat cek cok.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved