Berita Probolinggo
Penjelasan Kapolresta Probolinggo Terkait Jeratan Pasal KDRT Kepada Tersangka Suami Bakar Istri
Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari, mengatakan meski menikah siri, keduanya tinggal serumah
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMAWARDANA
Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari menunjukkan barang bukti suami bakar istri dan anak hidup-hidup, Kamis (30/9).
Sesampainya di Dusun Krajan RT 1, Adi menghentikan paksa laju motor Siti. Entah setan apa yang merasuki, tanpa panjang lebar, Adi lantas menyiramkan bensin yang disimpan dalam botol ke tubuh Siti kemudian disulut dengan korek.
Sehingga, api langsung berkobar dan membakar tubuh Siti. Nahasnya, karena terkena cipratan bensin, kaki sang anak turut terbakar.
Api juga menjalar ke motor dan tas berisi pakaian milik Siti.