Berita Pamekasan
Dosen Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka, Dilaporkan Istri ke Polisi Karena Telantarkan Keluarga
Dosen Kampus Universitas Madura (Unira) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran keluarga.
Cham juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Pamekasan yang telah bekerja maksimal dan profesional dalam menyelesaikan kasus penelantaran istri tersebut hingga saat ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Cham, Yolies Yongky Nata menjelaskan, dalam penyelesaian kasus penelantaran istri yang menimpa kliennya ini, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sudah berjalan di Polres Pamekasan.
Kata dia, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perihal kasus itu sudah naik ke Kejari Pamekasan.
Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember Resmi Ditahan Atas Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Kita ke sini (Kampus UNIRA) mendampingi klien kita dalam rangka menyampaikan permintaan dan mencari keadilan, baik di kepolisian dan di kampus tempat suami sahnya bekerja," kata Yongky.
Menurut Yongky, ancaman hukuman perihal kasus penelantaran istri ini di bawah lima tahun penjara.
Namun hal tersebut bisa saja berubah, bergantung dari keputusan hakim saat di pengadilan.
Berdasarkan isi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polres Pamekasan ke Kejari Pamekasan yang dihimpun TribunMadura.com dimulai sejak 25 Agustus 2021 lalu.
Dalam surat pemberitahuan itu juga tercantum perihal penyidikan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
Dalam surat pemberitahuan tersebut juga tertulis, sejak 20 September 2021, AR ditetapkan sebagai tersangka.