Berita Jember
Oknum Dosen PTN di Jember Resmi Ditahan Atas Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dosen perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menahan dosen perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember berinisial RH.
Dosen RH ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakan.
Penahanan dosen dilakukan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan pada Rabu (5/5/2021) malam.
"Penyidik Satreskrim telah melakukan penahanan terhadap oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Jember dalam kasus dugaan pencabulan," kata Waka Polres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika dalam rilis di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).
"Penyidik telah menetapkan dia sebagai tersangka, dan setelah pemeriksaan tersangka kemarin, selanjutnya dilakukan penahanan," sambung dia.
Baca juga: Tersandung Kasus Pencabulan, Oknum Dosen di Jember Dibebastugaskan dari Jabatan Langsung dari Rektor
Penyidik menjerat RH memakai Pasal 82 ayat 1 dan 2, junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Karena pelaku ini wali dari korban dan tinggal satu rumah, sehingga ada ancaman tambahan sepertiga yakni lima tahun penjara," imbuk dia.
Kadek Ary menambahkan, pencabulan itu memakai cara merayu korban untuk diobati.
Tersangka RH beralasan keponakannya sakit sehingga harus diterapi.
Terapi yang dimaksudnya adalah terapi kanker payudara.
Baca juga: Hasil Visum Korban Keluar, Oknum Dosen di Jember Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan
"Modusnya terapi penyakit tertentu, namun kenyataannya melakukan tindakan cabul. Sementara korban tidak sakit itu," imbuhnya.
Perbuatan cabul dilakukan tersangka sebanyak dua kali.
Perbuatan kedua berhasil direkam oleh korban memakai ponsel.
Perekaman dilakukan dalam moda suara, bukan video.