Berita Sumenep
Komisi Informasi (KI) Sumenep Minta Birokrasi Buka Akses Informasi Untuk Masyarakat
keterbukaan informasi sejalan dengan Peraturan KI (Perki) terbaru nomor 1 tahun 2021 tentang standar informasi layanan publik
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep di Jalan Dr. Cipto ini menekan semua birokrasi untuk tidak menutup diri kepada masyarakat.
Sebab keterbukaan informasi sejalan dengan Peraturan KI (Perki) terbaru nomor 1 tahun 2021 tentang standar informasi layanan publik.
"Birokrasi wajib membuka diri dengan memberikan akses informasi kepada masyarakat dan itu merupakan kewajiban," kata Ketua KI Sumenep, Badrul Akhmadi pada TribunMadura.com, Minggu (3/10/2021).
Baca juga: Demo di Depan Kantor Disperindag Sumenep Berakhir Ricuh, 1 Mahasiswa Diduga Jadi Korban Kekerasan
Menurutnya, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
"Karena dengan keterbukaan informasi ini bisa menciptakan pemerintahan yang baik," katanya.
Bahkan kata dia, KI Sumenep akan mensosialisasikan Perki nomor 1 tahun 2021 hingga tingkat desa. Harapannya pemerintah desa kedepan lebih terbuka kepada masyarakat.
"Karena informasi itu adalah cara kita mengakses pengetahuan," ucapnya.