Berita Lumajang
Sertifikat Vaksinasi Syarat Administrasi sampai Ambil Bansos, Terobosan Pemkab Lumajang Diapresiasi
Sertifikat vaksinasi telah menjadi syarat utama bagi warga Kabupaten Lumajang yang ingin memperoleh pelayanan pemerintah.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Terobosan ekstrem diambil Pemkab Lumajang dalam upaya mempercepat capaian target vaksinasi Covid-19.
Kini, sertifikat vaksinasi telah menjadi syarat utama bagi warga Kabupaten Lumajang yang ingin memperoleh pelayanan pemerintah.
Kebijakan baru ini rupanya cukup efektif membuat warga melakukan vaksin Covid-19.
Sampurno, warga Kelurahan Jogoyudan, misalnya.
Setelah mendapat kabar tersebut, ia langsung mengajak seluruh keluarganya ke Puskesmas Rogotrunan.
Baca juga: Bansos sampai Honor Guru Terancam Tidak Bisa Cair Jika Ada Warga Lumajang yang Menolak Divaksin
"Sebetulnya aturan tidak ada kaitannya antara vaksin dengan pengurusan administrasi. Tetapi gimana lagi, saya khawatir nanti butuh, ya sudah saya langsung ajak istri sama mertua vaksin,” katanya.
Tidak melulu soal kritik, penerapan ini rupanya mendapat dukungan dari beberapa pihak. Termasuk jajaran legislatif.
Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman mengapresiasi langkah tersebut.
Baginya, penekanan untuk pelayanan bersyarat itu bukan bentuk diskriminasi.
Ia menilai, hal ini menjadi cara untuk mendorong warga agar bersedia melakukan vaksinasi.
“Saya sangat setuju progam untuk menyukseskan vaksinasi. Karena itu membantu mengejar ketertinggalan dari daerah lain," kata dia,
"Makanya, sekarang jangan khawatir lagi. Karena vaksin sudah teruji,” ujarnya.
Sementara itu, dukungan serupa datang dari Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang.
Suhanto mengatakan, sejak arahan itu disampaikan oleh bupati, sebagian besar kepala desa sepakat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, selama ini kampanye vaksin aman dan halal belum efektif membuat warga vaksin secara suka rela.
“Vaksin kan sudah terjamin dan teruji, saya pikir aturan baru ini bis membantu pemerintah mencapai target. Toh ini demi kebaikan bersama, manakala ada RT/RW atau guru ngaji yang membutuhkan pencairan, ya segera vaksin dulu lah," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang setidaknya kini telah menerbitkan 5 aturan baru demi mensukseskan program vaksinasi.
Mulai sekarang para penerima manfaat PKH/BPNT wajib menunjukkan sertifikasi vaksin, jika hendak mengambil bantuan. Jika tidak punya, penyaluran bansos terancam bisa disetop.
Aturan itu juga diberlakukan kepada kelompok pekerja. Guru honorer, guru ngaji, hingga pegawai balai desa/kecamatan wajib mempunyai sertifikat vaksin. Jika tidak punya, gaji mereka terancam tidak dicairkan.
Pembatasan mobilitas itu juga menyasar kepada kelompok masyarakat umum. Pengurusan surat-surat ke kantor kecamatan
wajib dilampiri sertifikat vaksin.