Simak Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021, Siapkan Dokumen Berikut ini

Syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
ilustrasi - Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021 

TRIBUNMADURA.COM - Selain STNK, Surat Izin Mengemudi ( SIM ) wajib dibawa oleh pengendara di jalan raya.

SIM merupakan dokumen penting yang menjadi tanda jika pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor

SIM sendiri dibuat Satlantas dan hanya berlaku lima tahun.

Jadi, setiap lima tahun sekali, pemilik harus memperpanjang masa SIM.

Pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Untuk itu jangan abai untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Baca juga: Alquran Surat Al Insyiqaq Menggambarkan Kejadian Hari Kiamat, Berikut Bacaan dan Arti Terjemahannya

Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB.

Dalam poin 3 disebutkan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Perlu diingat juga penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.

Tetapi, sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.

Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Perlu diingat, ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved