Berita Jawa Timur
Belajar Otodidak, Pria ini Cetak Rp3,7 Miliar Uang Palsu, Mulai Buka Pabrik Upal sejak 10 Bulan Lalu
Sindikat pembuat uang palsu sebanyak Rp3,7 miliar membuat uang palsu secara otodidak, dengan memanfaatkan panduan video teknik cetak di internet.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim membongkar praktik pembuatan uang palsu sebanyak Rp3,7 miliar dengan metode sablon offset.
Dalam kasus pembuatan uang palsu tersebut, pelaku belajar membuat uang palsu secara otodidak, dengan memanfaatkan panduan video teknik cetak di internet situs video.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, satu di antara sindikat pembuatan uang palsu tersebut memiliki keterampilan mengoperasikan alat cetak sablon itu, secara otodidak.
Sebelumnya pelaku mempelajari berbagai macam teknik pencetakan alat sablon dengan menerapkan metode offset melalui situs tayangan video yang menyajikan panduan teknis pencetakan gambar atau sablon.
"Dia bukan tukang sablon. Belajar di internet, tutorial video (Youtube) gitu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Kamis (7/10/2021).
Tak pelak, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi yang menangani kasus tersebut juga menyita lima kerangka berbentuk kotak alat sablon.
Pada masing-masing alat tersebut, memang terdapat corak pola tulisan, angka atau simbol, yang menyerupai pola yang terdapat pada lembaran uang pecahan Rp100 Ribu, yang asli.
"Jadi dia pakai sistem cetak offset, Alat sablon itu, dipakai untuk cetak gambar gambar, kan beda beda," ungkapnya.
Dengan metode seperti itu, ungkap Gatot, sindikat tersebut sudah beroperasi sejak kurun waktu 10 bulan lalu.
Mereka mencetak ribuan uang palsu dalam pecahan Rp100 Ribu, dengan total nominal Rp3,7 Miliar.
Cara pelaku mereguk keuntungan adalah menjual lembaran uang palsu tersebut dengan rasio perbandingan 1:3.
Upal senilai Rp300 ribu ditukar dengan uang asli senilai Rp100 ribu.
"Dengan perbandingan itu, dia bisa raup keuntungan banyak," jelasnya.
Mereka membagi tugas dalam menjalankan bisnis upal tersebut.
Ada yang mengedarkan dan menjual upal, yakni Ali Agung (44) warga Nganjuk, Arso Suprantyo (37) warga Jombang, dan Ahmad Untung Wijaya (57) warga Jombang.
Kemudian, ada juga yang bertugas mencetak atau memproduksi upal, yakni Joko Sugiarto (56) warga Kalimantan Selatan.
Si pencetak uang palsu tersebut didanai oleh Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok.
"Kami akan kembangkan, rata rata diedarkan pada malam hari. Khususnya pada masyarakat yang awam," pungkasnya.
Selain barang bukti upal. Petugas juga menyita perkakas alat produksi pelaku. Mulai dari lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken berisi tinta.
Kemudian, satu alat mesin printer, satu komputer dan satu unit laptop. Dan upal bernilai Rp3,7 miliar.
Atas perbuatan lancung tersebut, para pelaku bakal dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda uang maksimal Rp10 Miliar.
