Berita Surabaya
Bermodal Alat Cetak Sablon Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2,7 Miliar Diamankan Polda Jatim
Polda Jatim berhasil mengamankan uang palsu sejumlah Rp2,7 Miliar dengan pecahan mata uang Rp100 Ribu dari lima tersangka
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sedikitnya, lima orang anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi.
Mereka adalah Ali agung (44) warga Ngetos, Nganjuk; Arso suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang; Ahmad Untung Wijaya (57) warga Bareng, Jombang.
Kemudian, Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok; dan, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari tangan mereka, petugas juga berhasil mengamankan uang palsu sejumlah Rp3,7 Miliar dengan pecahan mata uang Rp100 Ribu.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai perkakas yang digunakan para pelaku dalam mencetak uang.
Mulai dari bahan kertas buram, tinta kertas warna hitam, printer, alat pres laminating, dan alat cetak sablon berbahan kasa.
Hasil penyidikan, komplotan sindikat tersebut sudah beraksi kurun waktu 10 bulan lamanya.
Baca juga: 4 Kg Sabu Selundupan dari Afrika Selatan Digagalkan Polda Jatim, 4 Pelaku Ditangkap & Kejar 1 DPO
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pelaku menjual lembaran uang palsu tersebut dengan rasio perbandingan 1:3. Upal senilai Rp300 Ribu, ditukar dengan uang asli senilai Rp100 Ribu.
"Dengan perbandingan itu, dia bisa raup keuntungan banyak," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Gatot mengaku masih akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengusut dan melacak persebaran upal tersebut.
Mengingat para pelaku dicokok oleh pihak Satreskrim Polresta Banyuwangi dari banyak wilayah di Jatim. Mulai dari Banyuwangi, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, dan Bojonegoro.
"Kami masih akan kembangkan terus," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, para pelaku yang bertugas mengedarkan uang itu, selalu memilih momen malam hari.
Dan juga menyasar kalangan warga kelas menengah ke bawah, sebagai pangsa pasar peredaran dan penjualan upal.
"Malam hari biasa mereka edarkan. Dan korbannya kebanyakan orang-orang awam. Kami akan usut terus ini," tegas Nasrun.
Akibat perbuatan lancung itu, para pelaku dapat dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan pidana penjara 10 tahun.