Berita Surabaya
Modal Tuduhan Palsu, Pengepul Barang Bekas ini Peras dan Rampas Ponsel dari Dua Bocah, ini Modusnya
Modusnya, merekayasa tuduhan kasus terhadap si korban, seakan-akan melakukan penganiayaan terhadap kerabat si pelaku.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Polsek Wonokromo
Holilur Rohman (30) warga Kenjeran, Surabaya saat Anggota Tim Antibandit Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya
Sukram mengungkapkan, masih ada pelaku lainnya, yang bertugas sebagai joki kendaraan motor sarana aksi, yakni berinisial AM.
Kini, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap sosok pelaku lain tersebut, dan telah memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu teman tersangka kami jadikan DPO. Tersangka modusnya menuduh korban menganiaya adiknya," pungkasnya.
Akibat ulahnya, pelaku bakal dijerat Pasal 53 KUHP jo 378 KUHP jo 368 KUHP tentang pengancaman dan penipuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/holilur-rohman-30-warga-kenjeran-surabaya-polsek-wonokromo-polrestabes-surabaya.jpg)