Dua Bocah Duel Berujung Maut Karena Tak Terima Ditantang Lewat Sosmed
Berbalas chat pesan suara keduanya cekcok keduanya makin memanas, Hingga pelaku mendatangi korban di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis pisau
Saat dilerai, korban A melontarkan kembali kata-kata kasar pada tersangka H.
Emosi pelaku mencabut sajam di pinggangnya dan kembali menyerang kali ini dengan menusuk bagian punggung korban hingga tersungkur ke tanah.
Setelahnya pelaku melarikan diri ke Kebun saudaranya, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres OKU Selatan.
Kejadian ini dibenarkan Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH.
Ia mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku H (16) yang juga masih di bawah umur telah kita amankan perihal kekerasan dibawah umur,"kata Dia, Jumat (8/10).
Selain itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti (BB) pakaian dan sajam milik tersangka.
"Kita juga mengamankan sebilah pisau sepanjang 30 cm milik tersangka, sehelai baju kaos, sehelai celana panjang dan sebuah handphone merek Samsung yang berisi bukti chatingan pelaku dan korban.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka H terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
perihal kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia Sebagaimana dalam pasal 80 ayat 3 Junto pasal 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Duel Maut 2 Bocah Remaja di OKU Selatan, 1 Meninggal Dunia, Berawal Saling Tantang di Medsos"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/korban-pembunuhan-ilustrasi.jpg)