Berita Surabaya
Inilah yang Bikin Satpol PP Kota Surabaya Bongkar Boneka Squid Game di Jalan Tunjungan
Boneka yang sebelumnya berada di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya ini ternyata tak berizin dan sempat membuat kerumunan
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Setelah sempat membuat heboh masyarakat Kota Surabaya pekan lalu, Satgas Covid-19 akhirnya membongkar boneka ikon Squid Game, Minggu (10/10/2021).
Boneka yang sebelumnya berada di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya ini ternyata tak berizin dan sempat membuat kerumunan.
Pada penertiban tersebut, Satpol PP Surabaya bergerak bersama pihak kepolisian dan TNI. Boneka setinggi 2 meter ini lantas diamankan di Kantor Satpol-PP.
Satpol PP menyita boneka ini karena dinilai melanggar ketentuan. "Mereka menaruh itu di Pedestrian," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, Senin (11/10/2021).
"Padahal, berdasarkan perda nomor 2 tahun 2020 (Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat), bahwa jalan atau bagian jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," lanjutnya.
Selain itu, pengelola juga tak melengkapi persyaratan perizinan yang diperlukan. Mengingat, bangunan yang digunakan merupakan bagian cagar budaya.
Baca juga: Tak Sekadar Sambut Halloween, ini Tujuan Boneka Squid Game Diletakkan di Surabaya
"Bangunan itu merupakan bangunan cagar budaya. Sehingga, mereka melanggar UU Cagar Budaya," katanya.
"Seharusnya, sebelum mereka beraktivitas dan merubah struktur dan juga menempel di suatu cagar budaya, harus mendapatkan surat rekomendasi dari tim cagar budaya kota Surabaya. Kami tanya (pengelola), ternyata belum punya izin tersebut," katanya.
Ini diperparah dengan adanya keramaian di lokasi ini. Bukan hanya menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan, ini juga sempat menimbulkan kemacetan.
"Mereka tidak bertanggungjawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, ketika kemarin terjadi kerumunan yang mengakibatkan kemacetan di Jalan Tunjungan, kami melakukan penertiban," katanya.
Saat ini, pihaknya memberikan sanksi persuasif berupa penyitaan boneka tersebut. Selain itu, pihak pengelola juga harus mengurus perizinan.
"Setelah kami tanya, ternyata mau di pakai untuk restauran. Namun setelah kita cek, IMB nya untuk perdagangan," katanya.
Oleh karena itu, pengelola harus terlebih dahulu mengurus perizinan. "Mereka harus mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan," katanya.
"Kami juga sudah panggil, ini tidak boleh dipasang. Kalau mau diambil, mereka silakan ambil. Silakan masukan ke gedung. Kalau mau masang di gedung, harus dengan rekomendasi cagar budaya," katanya.
Untuk diketahui, Boneka ini menjadi salah satu ikon di drama Squid Game. Dalam cerita di drama asal Korea ini, boneka raksasa ini berperan sebagai penjaga dalam permainan "Lampu Merah, Lampu Hijau".
Boneka ini bisa menoleh dan berputar untuk mendeteksi gerakan pemain. Bagi yang terdeteksi masih bergerak saat momen lampu merah, maka pemain tersebut kalah.