Berita Tuban

Tak Terima Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Kepala Dusun di Tuban Laporkan Kades ke Polisi

Kepala dusun di Tuban diduga kuat berselingkuh dengan seorang warganya, yang merupakan wanita bersuami.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Kuasa Hukum Kadus Kenti Slamet Idul Adha, Heri Subagyo, saat menunjukkan bukti laporan, Senin (11/10/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Seorang kepala dusun di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Slamet Idul Adha (33) diduga melakukan perselingkuhan.

Kepala dusun itu diduga kuat berselingkuh dengan seorang warganya, yang merupakan wanita bersuami.

Kasus perselingkuhan kepala dusun dan istri orang itu terungkap setelah suami si wanita diam-diam menyelidiki aktivitas istrinya.

Kini, kasus perselingkuhan kepala dusun menemui babak baru.

Sang kepala dusun melaporkan Kepala Desa Talangkembar bersama 8 warganya ke polisi.

Kuasa hukum Slamet Idul Adha, Heri Subagyo mengatakan, mereka dilaporkan terkait dugaan tindakan pidana menghasut sebagaimana sesuai pasal 160 KUHP.

Kemudian, mereka juga dituduhkan menggelar aksi demo di balai desa setempat tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak berwajib, Jumat (1/10/2021).

Sehingga mengakibatkan pelayanan desa terganggu karena balai desa disegel oleh massa aksi.

"Kades terkesan melakukan pembiaran demo, bersama 8 warga lainnya terkesan menghalang-halangi pelaksanaan penetapan pengadilan dengan nomor nomor 130/G/2021/PTUN.Sby tanggal 23 September 2021," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Ia menjelaskan, di mana terdapat poin dalam penetapan pengadilan yang mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa, yakni Surat Keputusan Kades Talangkembar nomor 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Talangkembar atas nama Slamet Idul Adha, jabatan Kepala Dusun Kenti.

Bilamana Kades menolak penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah pengadilan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

"Kades harusnya menghormati penetapan pengadilan. Jika abai, imbasnya dimungkinkan akan timbul tuntutan hukum lagi," terangnya.

Heri menambahkan, terkait dugaan asusila yang dilakukan Kasun, Satreskrim Polres Tuban telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, bahwa perkara perzinahan belum cukup bukti, sehingga dihentikan penyidikan dan tidak bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun Kades melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Slamet Idul Adha sebagai Kasun Kenti, tertanggal 28 Januari 2021. Padahal, tanggal 21 Januari 2021 sudah jelas terkait laporan dugaan perzinahan belum cukup bukti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved