Berita Sidoarjo

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Pindah ke Lapas Porong Setelah Lama di Polda Jatim

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam lengkap dengan songkok hitam, Saiful Ilah diantar oleh Jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain ke lapas

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Saiful Ilah saat masuk ke Lalas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berpindah tempat penahanan. Mulai Kamis (14/10/2021), terpidana kasus korupsi itu resmi menjadi penghuni Lepas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam lengkap dengan songkok hitam, Saiful Ilah diantar oleh Jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain ke lapas.

Di sana, keduanya diterima petugas registrasi Lapas I Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. "Sesuai prosedur, petugas kami langsung melakukan swab antigen kepada warga binaan baru," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.

Meski berstatus mantan pejabat publik di Sidoarjo, tidak ada perlakuan istimewa dari pihak lapas. Saiful harus tetap tinggal terlebih dahulu di blok isolasi Covid-19. Setidaknya hingga 14 hari ke depan.

"Aturan berlaku sama untuk semua warga binaan. Tanpa diskriminasi," tegas Krismono.

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Kanwil Kemenkumham Jatim Bersiap Kembali Buka Layanan Besuk Keluarga WBP

Sebelum masuk ke lapas, Saiful Ilah juga terlebih dulu menjalani tes kesehatan oleh dokter lapas. Menurut Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan, dokter telah melakukan observasi awal terkait kondisi kesehatan Saiful Ilah.

"Saat di Rutan KPK juga sudah harus melakukan chack up setiap seminggu sekali.  Dan kami telah melakukan koordinasi dengan pihak KPK, agar pelayanan kesehatan terhadap waega binaan ini bisa sesuai dengan kebutuhannya," ujar Gun Gun.

Saiful Ilah divonis penjara selama tiga tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi terkait sejumlah proyek di Sidoarjo.  Saiful sempat banding dan mendapat keringanan hukuman jadi dua tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved