Fakta Pinjol, OJK Sebut Ribuan Penyedia Pinjol Miliki Server di Luar Negeri, 2 Persennya dari Dalam

sebanyak 34 persen dari 2.700 penyedia pinjol punya server di luar negeri, Sedangkan 22 persen berada di dalam negeri

Editor: Samsul Arifin
freepik.com/johan111
Ilustrasi uang rupiah 

"Di sana ada 3 poin utama yang kita kerjakan, pertama adalah pencegahan. Edukasi dan literasi tetap jadi utama. Literasi keuangan ini menjadi utama karena kami lihat ini supply dan demand," ucapnya.

"Supply ada karena demand masyarakat ada," jelas dia.

Jokowi Minta OJK dan Kemkominfo Setop Sementara Penerbitan Izin Pinjol Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.

Mengingat, ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Selain itu, perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate dalam keterangannya setelah rapat bersama Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Dalam arahannya, Jokowi memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk moratorium atau menangguhkan sementara penerbitan izin pinjol baru.

Sebab, banyak penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.

“Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru."

"Meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK,” ujar Jhonny, dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.

Pada 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” jelasnya.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal Digerebek, Puluhan Karyawan Penawaran Hingga Penagihan Terpaku Angkat Tangan

Ia melanjutkan, pihak Kepolisian juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved