Fakta Pinjol, OJK Sebut Ribuan Penyedia Pinjol Miliki Server di Luar Negeri, 2 Persennya dari Dalam
sebanyak 34 persen dari 2.700 penyedia pinjol punya server di luar negeri, Sedangkan 22 persen berada di dalam negeri
TRIBUNMADURA.COM - OJK mengambil sampel 2.700 pinjol untuk mengetahui bagaimana jalannya kegiatan mereka.
Hasilnya, sebanyak 34 persen dari 2.700 penyedia pinjol punya server di luar negeri. Sedangkan 22 persen berada di dalam negeri. Sementara 44 persen sisanya tak diketahui.
Dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menyetop kegiatan 3.515 pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kita ambil sampel sekitar 2.700-an, ada 22 persen yang servernya di Indonesia. Kemudian 34 persen servernya di luar negeri. Dan sisanya atau 44 persen tidak diketahui karena mungkin menggunakan media sosial," kata Tongam dikutip dari Tribunnews.com dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).
Tongam mengatakan berdasarkan kondisi ini, memang diakui ada orang-orang di luar negeri yang melancarkan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia.
Baca juga: Polresta Malang Kota Tegas Berantas Pinjol Ilegal di Kota Malang, Para Korban Diharap Segera Lapor
"Jadi memang ada orang di luar negeri yang melakukan praktik pinjol ilegal di Indonesia," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan praktik pinjol ilegal di Indonesia memang murni penipuan demi mengeruk keuntungan. Keuntungan tersebut misalnya menerapkan bunga pinjaman yang besar, berubah-ubah, dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Pinjol ilegal ini memang murni untuk menipu masyarakat kita dengan keuntungan yang sangat besar bagi mereka," ucap Tongam.
Akui Belum Optimal
Tongam Lumban Tobing mengakui pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal masih belum optimal.
Menurutnya domain pemberantasan praktik ilegal ini harus diperluas, sehingga bukan cuma OJK yang bertindak.
"Yang kita lakukan saat ini belum optimal, karena apa, pemberantasan pinjol ilegal yang selalu dikonotasikan domain OJK, kita perlu perluas," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021).
Oleh karena itu, lanjut Tongam, pada 22 Agustus 2021 sebanyak 5 kementerian/lembaga seperti OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri menandatangani pernyataan bersama untuk perang terhadap pinjol ilegal.
Dalam pernyataan bersama ini, terdapat 3 poin utama yang dikerjakan 5 kementerian/lembaga. Meliputi pencegahan, edukasi dan literasi.
Menurutnya literasi keuangan jadi yang terpenting. Sebab, maraknya pinjol ilegal karena tingginya permintaan dari masyarakat terkait pinjaman dana.