Berita Surabaya
Fenomena Pinjol Marak 2016, Polda Jatim Catat 42 Laporan Intimidasi Pinjol Ilegal 3 tahun Terakhir
ada 42 laporan korban intimidasi debt collector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah diterima Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sedikitnya, ada 42 laporan korban intimidasi debt collector aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal yang sudah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, kurun waktu tiga tahun terakhir.
Semua laporan tersebut, diterima Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Yakni, satu laporan di tahun 2019. Sejumlah 24 laporan tahun 2020, dan tahun 2021 kurun waktu Januari hingga Juli, 17 laporan.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, fenomena kejahatan siber yang mengeksploitasi data pribadi dalam format aplikasi penyedia layanan peminjaman uang atau Pinjol, mulai bermunculan semenjak tahun 2016 silam.
Kecanggihan perangkat ponsel seluler yang demikian pesat, diakui atau tidak, mempermudah beberapa aspek kehidupan masyarakat.
Salah satunya adalah memudahkan dalam mengakses akselerasi keuangan atau perbankan, yang diakomodir dalam bentuk aplikasi pinjol atau Financial Technology (FinTech).
Di balik kemudahan tersebut, tak pelak diikuti ekses negatif yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum masyarakat dalam meraup keuntungan, yakni menyediakan aplikasi pinjol ilegal.
Sejumlah praktik curang, acap dilakukan oleh pihak aplikator pinjol ilegal. Mulai dari seenaknya menetapkan besaran biaya bunga yang harus dikembalikan oleh klien atau debitur.
Baca juga: Fakta Pinjol, OJK Sebut Ribuan Penyedia Pinjol Miliki Server di Luar Negeri, 2 Persennya dari Dalam
Kemudian, melakukan upaya penagihan pinjaman kepada para klien dengan cara-cara intimidatif. Seperti mengolok pribadi klien, dengan kata-kata kasar, umpatan dan melecehkan harkat martabat.
Termasuk menyebarkan data pribadi klien kepada semua nomor kontak pertemanan yang tersimpan di ponsel klien (message blasting), dengan maksud mempermalukan pribadi klien agar segera melunasi semua biaya pinjaman beserta bunganya.
"Ini fenomena unik, makanya kami akan dalami," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (1710/2021).
Menurut mantan Kapolres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah itu, banyak masyarakat terjerat tipu daya pinjol ilegal.
Karena, para korban sejak awal sudah tergiur dengan kemudahan memperoleh pinjaman yang ditawarkan oleh pihak aplikator pinjol.
Apalagi persyaratan memperoleh pinjaman uang secara online yang ditawarkan pinjol ilegal itu terbilang mudah. Yakni cukup mengunggah sejumlah berkas kependudukan yang terbilang umum, sebagai data pribadi.
Seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor kontak keluarga, dan alamat tempat tinggal atau lokasi kantor tempat bekerja
Padahal, melalui serangkaian kemudahan itu, ternyata menjadi celah pihak aplikator melakukan eksploitasi terhadap para klien, debitur atau nasabahnya.
Entah dalam bentuk eksploitasi data pribadi guna mempermudah proses intimidasi saat melakukan penagihan. Atau memanfaatkan data pribadi itu untuk menghasut klien mengakses aplikasi pinjol lain, yang masih berjejaring dengan aplikator sebelumnya.
"Membuat mereka (masyarakat) cari jalan singkat. Melalui pinjol, yang itu ditawarkan secara perorangan atau suatu kelompok melalui medsos, atau WhatsApp (WA) pribadi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," ujarnya melalui Vidcon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Kejahatan penipuan yang terjadi di industri pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian Presiden Jokowi. Presiden Jokowi menganggap, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/2021).
Kamis (14/10/2021) malam, anggota Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah 83 orang debt collector (DC), dua orang HRD, dan satu orang manager PT ITN, perusahaan pinjol ilegal, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perusahaan pinjol yang berkantor di ruko tiga lantai, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY itu, diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi juga mengamankan 105 PC dan handphone dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seseorang debitur pinjol ilegal yang menjadi korban intimidasi para DC pinjol ilegal berinisial TM.
"Jadi, dari hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah. Sampai si korban ini ada yang masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," ujar Roland, dikutip dari TribunJabar.id