Berita Madiun
Kabupaten Madiun Masuk PPKM Level 2, Pemkab Bahas Pembukaan Destinasi Wisata dalam Waktu Dekat
Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengatakan, sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, destinasi wisata boleh dibuka secara terbatas.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Pemkab Madiun saat ini tengah membahas pembukaan destinasi wisata seiring masuknya Kabupaten Madiun ke level 2 dalam perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengatakan, sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021, destinasi wisata boleh dibuka secara terbatas.
"Akan kita bahas sesuai ketentuan di level 2. Boleh dibuka tapi tetap dengan pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Hari Wuryanto, Kamis (21/10/2021).
Setelah surat keputusan dari Bupati Madiun keluar, Pemkab Madiun akan mensosialisasikan pembukaan destinasi wisata tersebut kepada para pengelola dan pelaku wisata.
"Insyaallah Minggu depan (buka) dengan pembatasan volume," lanjutnya.
Baca juga: Turun ke Level 1 Kota Surabaya Mulai Relaksasi Wisata, 3 Museum akan Dibuka dan THP Kenjeran
Dalam Inmendagri nomor 53 tahun 2021 disebutkan bahwa fasilitas umum termasuk destinasi wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengelola destinasi wisata juga diwajibkan menyediakan Barcode aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLingungi dengan syarat didampingi orang tua.