Berita Pamekasan

Carok di Pamekasan, Bermula Dugaan Santet Menimpa Keluarga, Pelaku Berujung Tetangga Dibacok

Kasus pembunuhan bermula cekcok karena dugaan santet terjadi di Pamekasan, berujung tetangga meninggal usai dibacok

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Freepik
Ilustrasi borgol - Kasus carok di Pamekasan bermula dari keluarga pelaku diduga kena santet 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pelaku kasus pembunuhan di Pamekasan akhirnya ditangkap polisi.

Kasus pembunuhan itu disebabkan karena dugaan santet yang menimpa keluarga pelaku.

Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap MH (39), pembunuh Pusadin (55), Selasa (19/10/2021) pukul 19.40 WIB.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini, membunuh Pusadin di dalam rumahnya, di Dusun Panjalin, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan pada Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, terjadinya pembunuhan ini bermula dari percekcokan adu mulut antara pelaku dan korban.

Percekcokan itu terjadi di dalam rumah korban.

Saat itu, pelaku menanyakan perihal penyebab kematian keluarganya yang diduga di santet oleh pelaku.

Baca juga: Gus Idris Al Marbawi Resmi Ditahan Karena Kasus Video Hoaks, Begini Reaksi Perwakilan NU Malang

"Namun korban saat itu menjelaskan kepada pelaku; kenapa kamu mau mati juga?" kata AKP Tomy Prambana kepada TribunMadura.com, Sabtu (23/10/2021).

Karena mendengar kalimat tersebut, amarah pelaku memuncak.

Seketika itu, pelaku langsung mengeluarkan sebilah celurit yang biasa disimpan di pinggang kanannya.

Saat itu juga, pelaku langsung membacokkan celurit tersebut bertubi-tubi ke tubuh korban.

Sewaktu pembacokan terjadi, korban sempat berusaha melawan.

Namun nahas, korban meninggal dunia di dalam rumahnya akibat tebasan celurit dari pelaku.

"Setelah membunuh korban, kemudian pelaku langsung lari dan pergi meninggalkan lokasi," jelas AKP Tomy.

Ada pun sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi, di antaranya sebilah celurit warna hitam dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam.

Celurit itu, panjangnya 65 cm dan masih terdapat bercak darah.

Selain itu, Polisi juga mengamankan kemeja lengan panjang warna biru muda dengan bercak darah, sarung berwarna biru tua bermotif batik, sebuah seprai warna putih yang masih terdapat bercak darah, satu songkok warna putih, dan sebuah sarung motif kotak berwarna biru putih yang masih terdapat bercak darah.

Saat ini, pelaku sudah mendekam dibalik jeruji rutan Polres Pamekasan.

Pelaku dikenai pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved