Mulai Hari ini, Penumpang Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku 1x24 Jam

Penumpang pesawat rute domestik bisa menggunakan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Penumpang pesawat bisa pakai tes antigen sebagai syarat perjalanan udara 

TRIBUNMADURA.COM - Syarat perjalanan udara rute domestik diperbarui mulai Rabu (3/11/2021).

Mulai hari ini, penumpang pesawat rute domestik bisa menggunakan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan baru syarat naik pesawat dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Dengan ketentuan itu, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19, bisa dengan tes antigen atau PCR tergantung dengan dosis vaksinasi.

Suasana Terminal 1 Bandara Juanda, Rabu (5/5/21)
Suasana Terminal 1 Bandara Juanda, Rabu (5/5/21) (TRIBUNMADURA.COM/FIKRI FIRMANSYAH)

Baca juga: Nenek Penjual Keripik Ingin Umroh, Ganjal Perut dengan Daun Singkong, Hidup Hemat demi ke Tanah Suci

Penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antarbandara di wilayah Jawa-Bali dan antarbandara di luar wilayah Jawa-Bali, serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, ataupun sebaliknya.

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, penumpang dengan alasan kesehatan diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selama melakukan aktivitas di tempat umum pada masa PPKM, masyarakat juga tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.

Selain itu, masyarakat dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Bandara Juanda Optimistis Penumpang Bertambah

Sementara itu, kebijakan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi udara berubah menjadi 3x24 jam dari sebelumnya berlaku hanya 2x24 jam disambut baik manajemen Bandara Juanda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved