Mulai Hari ini, Penumpang Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Berlaku 1x24 Jam

Penumpang pesawat rute domestik bisa menggunakan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan.

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Penumpang pesawat bisa pakai tes antigen sebagai syarat perjalanan udara 

“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara," kata General Manager Bandara Juanda, Sisyani Jaffar, Jumat (29/10/21).

"Kami pun juga menaatinya, dimana, kini masa berlaku PCR dari dan menuju Bandara Juanda juga menjadi 3x24 jam, bahkan aturan ini telah kami berlakukan sejak Kamis 28 Oktober 2021 kemarin,” ujar dia.

Sisyani berharap, dengan adanya perpanjangan masa berlaku ini, maka calon penumpang dapat lebih leluasa mengatur hari keberangkatan.

“Karena mayoritas hasil RT PCR keluar satu hari setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal keberangkatannya," jelasnya.

Dirinya menambahkan, bahwa lima hari sejak ditetapkan syarat negatif RT PCR dari dan ke Bandara Juanda, jumlah harian penumpang relatif normal.

"Terhitung sejak tanggal 24 Oktober hingga tanggal 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan," ungkap Sisyani.

Lebih lengkap Sisyani menyebut jumlah penumpang harian secara berurutan sejak 24 Oktober adalah sejumlah 20.040 penumpang; 17.051 (25/10); 17.291 (26/10); 19.890 (27/10); dan 19.356 (28/10).

Sisyani optimistis jumlah penumpang akan stabil hingga menjelang akhir tahun.

Hal itu terjadi tak terlepas dari kebijakan perubahan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor : HK.02.02/I/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

"Melihat tren trafik saat ini serta dengan adanya perpanjangan masa berlaku RT PCR dan penurunan tarif pemeriksaan RT PCR oleh pemerintah menjadi Rp 275.000,- untuk Pulau Jawa dan Bali, kami memprediksi jumlah penumpang tetap stabil hingga akhir tahun. Kami pun telah melakukan penyesuaian tarif tes PCR tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2021 ,” tambahnya.

Dikatakan pula oleh Sisyani, dalam menghadirkan layanan RT PCR di Bandara Juanda sendiri, pihaknya berkerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica).

“Lokasi tes RT PCR yang bekerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica) berada di area parkir kendaraan Roda 4 Terminal 1 (T1) dengan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp 275.000,- dan hasil keluar 1x24 jam. Fasilitas layanan ini telah terdaftar pada sistem NAR Kemenkes dan hasil tes akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi,” terangnya.

Sisyani juga mengimbau kepada para calon penumpang penerbangan domestik untuk tiba 3 jam sebelum keberangkatan serta memastikan kembali dokumen persyaratan perjalanan sebelum keberangkatan.

“Kami imbau untuk para calon penumpang yang akan berangkat atau pun tiba di Bandara Juanda untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta agar memastikan kembali persyaratan perjalanan agar tidak terjadi kesalahan,” imbaunya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved