Jatim Covid19 Heroes
Upaya Intervensi Kemenaker RI untuk Para Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya
Sekjen Kemenaker RI Anwar Sanusi menjelaskan, selama pandemi pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu pekerja yang terdampak
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah memastikan sejumlah upaya intervensi terus dilakukan untuk mengcover para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Sejumlah skema terus disiapkan guna membantu yang terdampak termasuk pekerja yang terkena PHK. Diantaranya, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI Anwar Sanusi menjelaskan, selama pandemi pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pekerja yang terdampak.
"Bagi pekerja dalam masa pandemi ini ada program yang kita luncurkan yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU). Memang namanya subsidi upah, sebagai upaya kita untuk menahan agar pekerja ini tidak jatuh pada tingkat kemiskinan yang lebih dalam," kata Anwar yang mewakili Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dalam kegiatan talkshow bertajuk Jatim Covid-19 Heroes yang digelar dalam rangka HUT Harian Surya ke-32, Kamis (11/11/2021).
Diskusi virtual tersebut, dipandu langsung oleh Febby Mahendra Putra, Pemred Harian Surya yang juga Direktur pemberitaan Tribun Network.
Dijelaskan Anwar, realisasi BSU antara tahun 2020 dengan 2021 ini disebut memang mengalami sedikit perbedaan dari sasaran target penerima.
Baca juga: Bertahan hingga 32 Tahun Harian Surya Menjadi Media Kepercayaan Masyarakat
"Kalau di tahun 2020 adalah seluruh pekerja. Karena memang kita awal-awal pandemi Covid-19," ujarnya.
"Kemudian 2021 hanya pada level 3 dan 4 yang memang terdampak karena mengalami pengurangan dari jam kerja atau bahkan dia harus dirumahkan," terangnya melanjutkan.
Sementara itu, terkait JKP, Anwar menjelaskan merupakan jaminan sosial baru yang sengaja dirancang untuk bisa memberikan topangan agar ketika seseorang ter-PHK, mereka masih memiliki kesempatan.
"Pertama, tentunya mencari pekerjaan baru. Oleh karena itu, dalam skema JKP ini selain mereka mendapatkan keuntungan uang tunai, mereka juga akan mendapatkan keuntungan terkait dengan istilahnya kepelatihan," urainya.
Menurut Anwar, pelatihan tentu sangat penting dan dibutuhkan untuk meningkatkan skill atau keterampilan. Sebab, peningkatan skill sangat dibutuhkan untuk lebih kompetitif.
"Maka, disitu diberikan akses terhadap pelatihan. Kemudian, yang ketiga, kan mereka harus mencari pekerjaan ulang. Maka, sudah ada manfaat yang dikenal akses terhadap informasi pasar kerja," ungkapnya.
Program semacam itu, lanjutnya, merupakan implementasi mandat dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Sehingga, sesuai dengan mandat tersebut mulai tahun depan kita sudah harus bisa menjalankan program ini," tuntasnya.