Berita Jombang

Tangis Hakim Bacakan Kekejaman Pria Bunuh Bayi di Jombang: Aniaya dan Beri Racun Tikus ke Susu

Kasus pembunuhan bayi di Jombang majelis hakim ketua menangis hingga sidang sempat terhenti.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com
PEMBUNUHAN - Ketua hakim menangis saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan bayi 3,5 tahun di Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025). Terdakwa adalah kekasih dari ibu sang bayi yang sengaja ingin menghilangkan korban karena tak leluasa mendekati sang ibu. 

TRIBUNMADURA.COM - Kasus pria bunuh bayi membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, terenyuh sampai menangis.

Sidang vonis yang berlangsung pada Kamis (11/9/2025) itu langsung diselimuti rasa haru.

Wahyu Widodo sebagai ketua majelis tak kuasa membendung air matanya kala membacakan amar putusan terhadap terdakwa, Jackvanden Ganggadarma Juni Gloria.

Sidang sampai terhenti beberapa menit berhubung hakim tak kuasa melanjutkan pembacaan akibat perbuatan Jackvanden terhadap bayi berusia 3,5 tahun itu.

Bayi berinisial K itu adalah anak dari kekasihnya, TIP.

Dia ingin menghilangkan K karena merasa terganggu tak bisa leluasa mendekati ibunya.

Jackvanden tak beraksi sendiri. Pelaku lain adalah paman K, Achmad Zulkifli alias Kipli (20).

Kipli dendam karena sering diejek oleh TIP.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: UPDATE Penemuan Jasad Bayi dalam Lemari Kos di Sumenep: Autopsi Tertunda, Polisi Ungkap Penyebabnya

Pada Rabu, 11 Desember 2024, korban tewas setelah empat hari meminum susu yang dicampur racun tikus oleh Jackvanden dan Kipli.

Tak hanya itu, korban juga dianiaya di hari kematiannya.

Aksi kejam itu agaknya membuat ketua hakim tak tega sampai menitikkan air mata.

Jackvanden yang berusia 23 tahun itu kini harus menanggung konsekuensi.

Dia divonis 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 18 tahun penjara.

“Majelis menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur. Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” ucap Hakim Wahyu, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Pilu Bayi J Terlahir Sumbing lalu Ditinggal Ibu di Tempat Bersalin, Tertolong Berkat Orang Dermawan

Tampang pria di Jombang, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap balita umur 3 tahun.
Tampang pria di Jombang, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap balita umur 3 tahun. (Kolase Istimewa - TribunJatim)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved