Berita Sumenep

Gelapkan Dana Nasabah Tersangka Teller Bank BRI Sumenep Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri Sumenep resmi melimpahkan berkas perkara Tipikor oknum teller berinisial NA ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Tersangka NA, teller BRI Sumenep saat dilakukan penahanan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan dugaan penyalahgunaan rekening kantor unit BRI Pragaan Sumenep memasuki babak baru.

Informasi kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi melimpahkan berkas perkara Tipikor oknum teller berinisial NA ke  Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Jumat (12/11/2021).

Diketahui sebelumnya, penetapan tersangka NA dilakukan pada 19 Juli 2021, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan rekening kas kantor pada 2019 dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 541.778.000.

"Kejari Sumenep melimpahkan berkas perkara atas nama NA ke Pengadilan Tipikor Surabaya, tepatnya tadi pukul 09.00 WIB," kata Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Jumat (12/11/2021).

Sejauh ini kata Adi Tyogunawan, belum ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus Tipikor oknum teller bank plat merah tersebut.

Baca juga: Sosok Terduga Teroris di Sumenep, Dikenal Akrab ke Tetangga, Sempat Cerita tentang Anaknya ke Warga

"Sementara ini masih NA," ungkapnya.

Ditanya kenapa penyalahgunaan uang nasabah itu masuk dalam perkara kasus Tipikor, Adi Tyogunawan menjelaskan bahwa hilangnya uang nasabah itu digunakan secara pribadi oleh NA dan pihak BRI harus menanggung kerugian nasabah tersebut.

"Karena pihak BRI itu mengeluarkan dana (mengganti) gara-gara tersangka NA itu. Nah, uang BRI itu kan uang negara," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved