Berita Sumenep
Polres Sumenep Amankan Dua Pelaku Kasus Narkoba saat Transaksi di atas Buk, Ini Kronologinya
Polisi berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan dua budak tersangka kasus narkotika jenis sabu pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Polisi berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan budak sabu tersebut.
Setelah dilakukan lidik, diketahui tersangka sedang membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi yang posisinya sedang duduk santai di Buk (tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan) tepatnya di pinggir jalan kampung Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
"Di tempat kejadian itulah petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Misruji," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Jumat (12/11/2021).
Dari penggerebekan itu katanya, ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk SAMSUNG warna gold bersilikon hitam.
Ada serta dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan plastik warna hitam putih dibawah Buk (tempat duduk yang terletak di atas aliran air selokan) seberang jalan di tempat kejadian.
Baca juga: Satreskoba Polres Sumenep Amankan Dua orang Diduga Simpan Sabu, Lama Jadi Sasaran Polisi
"Ternyata setelah ditunjukkan, tersangka itu mengakui bahwa barang bukti tersebut dan mengakui didapat dari tersangka Robiyanto. Nah langsung petugas Sat Rresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan selanjutnya," ungkapnya.
Tidak begitu lama kata AKP Widiarti Sutioningtyas, petugas berhasil menangkap tersangka Robiyanto pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
"Tersangka Robiyanto itu ditangkap di halaman rumah warga, tepatnya di Desa Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep," katanya.
Dari hasil introgasi katanya, tersangka itu mengakui telah menyerahkan sabu kepada tersangka Misruji.
"Namun, dari hasil interogasi tersangka Robiyanto itu juga mengaku telah membeli sabu kepada AR (DPO)," ungkapnya.
Sehingga petugas Sat Resnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan ke rumah AR (DPO) di Dusun Jasa’an Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
"Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AR (DPO) dan ditemukan barang bukti," kata mantan Kapolsek Kota Sumenep tersebut.