Berita Sumenep

Penulis Buku Dari Kelompok Sarinah Dukung Permendikbud No 30 Tahun 2021, Sebut Amanat Pancasila

Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari mendukung penuh Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi kontroversi.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari mendukung penuh Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Ia menilai, penting dalam memperjuangan status perempuan agar mengalami perbaikan baik di ruang publik ataupun domestik.

Bersama para penulis buku kelompok sarinah, Eva Kusuma Sundari menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu adalah amanat Pancasila.

"Terhadap Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 Sarinah Penulis mendukung implementasinya," kata Eva Kusuma Sundari saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Sabtu (13/11/2021).

Menurutnya, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

"Soal kekerasan perempuan melalui tubuh harus dieliminasi sepenuhnya agar kekerasan-kekerasan bentuk lain dapat dicegah," kata Eva Kusuma Sundari.

Hal itu katanya, sudah menjadi diskusi dan disampaikan bertepatan pada Hari Pahlawan 2021, Kamis (11/11/2021) dengan tema "Sudut pandang Sarinah Terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021".

"Para penulis buku dari Kelompok Sarinah mengadakan Webinar membahas isu aktual terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu," katanya.

Perempuan penulis di buku ANOMALI itu mengapresiasi kawan-kawan Sarinah di GMNI, karena bersemangat sebagai motor acara webinar yang dikelola bersama dengan Institut Sarinah.

Acara webinar itu katanya dimoderatori oleh Ajeng Adinda Putri, yang juga baru saja launching buku pertamanya dengan judul "Mengupas Ekonomi Kreatif".

Menurutnya, para kaum Sarinah sudah pasti mendukung Permendikbud 30/2021. Alasannya, karena memang penghapusan kekerasan seksual merupakan problem sosial termasuk di lembaga pendidikan tinggi.

"Pancasila adalah berporos pada manusia, yaitu memuliakan martabat manusia dalam kesetaraan. Kekerasan seksual adalah praktek dehumanisasi bagi pelaku maupun korban," tambahnya.

Terpisah, Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lucy Sandra Amalia mengatakan bahwa Permendikbud sangatlah urgent, karena PT berkontribusi paling besar terhadap adanya kasus KS di dunia pendidikan yaitu 20 kasus walau KS adalah termasuk kejahatan kategori gunung es.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved