Berita Pamekasan
Strategi Pemkab Pamekasan Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Beber Data Faktor Defisit Tertinggi Negara
Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura terus mengupayakan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura menggelar rapat monitoring dan evaluasi publikasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Sabtu (20/11/2021).
Rapat yang dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pamekasan, wartawan, pengawas DBHCHT, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan perwakilan petani tersebut digelar di Ball Room Mahameru Aria Gajayana Hotel Malang.
Panitia Pelaksana Rapat Monitoring dan Evaluasi, Arief Rachmansyah menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi dan publikasi DBHCHT tahun 2021 berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT, dan beberapa regulasi lainnya.
"Tujuan acara ini diselenggarakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan yang merupakan komponen sumber dana yang bisa dimanfaatkan dalam upaya meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.
Baca juga: Evaluasi DBHCHT, Diskominfo Pamekasan Gandeng Jurnalis Edukasi Masyarakat soal Bahaya Rokok Ilegal
Menurut Kabid Pengelola Media dan Komunikasi Publik Diskominfo Pamekasan itu, rokok ilegal menjadi penyumbang defisit negara tertinggi, utamanya di Kabupaten Pamekasan.
Ia menginginkan upaya pengentasan rokok ilegal diharapkan dapat berjalan dengan baik.