Natal dan Tahun Baru 2021

Cuti Sudah Tak Boleh, Simak Aturan PPKM Level 3 yang Diterapkan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan ini dikeluarkan sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3

Editor: Aqwamit Torik
NTMC Polri
Pos penyekatan mudik lebaran 2021 di perbatasan Puncak-Cianjur, Jawa Barat, jebol oleh ribuan pemudik, Kamis (13/5/2021) dini hari. 

3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Selain larangan cuti, larangan mudik juga diberlakukan selama periode Nataru.

Pengetatan arus pelaku perjalanan dari luar negeri pun akan dilakukan.

Berikut bunyi aturan lengkapnya pada poin e:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Lebih lanjut, dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga menuliskan, "Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Mendagri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua."

Tempat Wisata Lokal Tetap Dibuka

Kendati pemerintah melarang mudik dan cuti, tempat wisata lokal masih akan dibuka selama periode Nataru nanti.

Namun, dibukanya tempat wisata tentunya menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi."

"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," urai Muhadjir Effendy.

Berikut ini pengaturan tempat wisata berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved