Natal dan Tahun Baru 2021
Cuti Sudah Tak Boleh, Simak Aturan PPKM Level 3 yang Diterapkan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Aturan ini dikeluarkan sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3
TRIBUNMADURA.COM - Simak aturan PPKM Level 3 yang diterapkan selama akhir tahun.
Seperti yang diberitakan, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk menekan mobilitas masyarakat.
Sejumlah aturan juga diterapkan bagi beberapa orang berikut ini.
Demi ekonomi agar terus bergerak, tempat wisata lokal tetap boleh dibuka.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, TNI, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga swasta selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan ini dikeluarkan sebagai lanjutan kebijakan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada akhir 2021 dan awal 2022.
Baca juga: Viral Pemilik Olshop Didenda Rp35 Juta Gara-Gara Tak Bayar Pajak, Begini Cara Mudah Membuat NPWP
PPKM Level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Rabu (17/11/2021), dikutip dari situs resmi Kemenko PMK.
Muhadjir menambahkan, kebijakan itu dilakukan untuk memperketat mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menyusul rencana tersebut, Kemendagri pun mengeluarkan aturan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tertanggal 22 November 2021.
Dalam Inmendagri yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota itu, membahas aturan larangan cuti bagi para pekerja yang tertulis di poin.
Baca juga: Mana yang Tertinggi? Simak Daftar Kenaikan UMP di Pulau Jawa, Mulai Jakarta, Yogya Hingga Jawa Timur
Berikut isi aturan larangan cuti bagi ASN hingga karyawan swasta dalam Inmendagri 62 Tahun 2021:
Selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 melakukan:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
PPKM Level 3
Natal dan Tahun Baru
wisata
cuti
aturan cuti Natal dan Tahun Baru
karyawan
Tribun Madura
TribunMadura.com
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Pemerintah Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Simak Alasan dan Sebabnya |
![]() |
---|
Beda Urusan Perayaan Natal Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo, Tradisi Pulang Kampung Perbedaannya? |
![]() |
---|
30 Ide Ucapan Selamat Hari Natal 2020 Bahasa Inggris dan Arti, Bisa Dishare di FB, Instagram dan WA |
![]() |
---|
Kumpulan 30 Ucapan Selamat Natal 2020, untuk Keluarga, Sahabat atau Kekasih, Bisa Dishare di Medsos |
![]() |
---|
Kumpulan Ucapan Selamat Hari Natal Dua Bahasa, Cocok Dishare di WhatsApp, Instagram dan Facebook |
![]() |
---|