Viral Pemilik Olshop Didenda Rp35 Juta Gara-Gara Tak Bayar Pajak, Begini Cara Mudah Membuat NPWP
Cara membuat NPWP secara online dan offline. Nomor Pokok Wajib Pajak ini merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM - NPWP tengah ramai dibicarakan pengguna Twitter pada Rabu (24/11/2021).
Hingga siang hari ini, NPWP menjadi trending topic Twitter dengan lebih 1.700 twit.
Tagar NPWP ramai dibicarakan setelah unggahan pengguna Twitter menceritakan kisah temannya.
Dalam akun Twitter TXT OLCOP, pengguna mengungkapkan kisah seorang wajib pajak yang dikenai denda hingga Rp 35 juta.
Usut punya usut, wajib pajak tersebut belum memiliki NPWP dan tidak membayar pajak selama 2 tahun.
Pengguna Twitter menyebut, wajib pajak tersebut merupakan pemilik online shop.
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak," tulisnya.
"Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga," sambung dia.
"Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta," lanjutnya.
Baca juga: Cara Membuat SIKM Suramadu, Simak Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelintas Jembatan Suramadu
Cuitan itu pun menuai berbagai respons dari pengguna Twitter lainnya.
Tak hanya netizen, cuitan itu juga menarik perhatian Ditjen Pajak.
Melalui akun Twitter resminya, Ditjen Pajak mengingatkan pelaku UMKM atau seller online untuk memiliki NPWP.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online bagi Warga Pamekasan, Klik skck.polrespamekasan.net, Bisa Diurus dari Rumah
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.