Cara Membuat SIKM Suramadu, Simak Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelintas Jembatan Suramadu

Cara membuat SIKM Suramadu. Pelintas perbatasan Surabaya - Madura  wajib mengurus Surat Izin Keluar Masuk.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Cara membuat SIKM Suramadu 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Warga Madura kini tidak perlu lagi mengikuti rapid test saat melintasi Jembatan Suramadu menuju Surabaya.

Sebab, kegiatan rapid test di posko Penyekatan di Suramadu sudah ditiadakan.

Meski begitu, ada syarat yang harus dibawa pengendara dari Madura jika ingin menuju Surabaya.

Warga yang kesehariannya beraktivitas melintasi perbatasan Surabaya - Madura  wajib mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) pelintas Jembatan Suramadu ini mulai berlaku pada Senin (21/6/2021).

Keputusan SIKM merupakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur dan Forkopimda Kabupaten Bangkalan tentang Evaluasi Pelaksanaan Penyekatan di dua pintu masuk Surabaya - Bangkalan, pada Sabtu (19/6/2021).

Tindakan ini dilakukan pasca demo dan aksi perusakan pos penyekatan Suramadu.

Baca juga: Pos Penyekatan di Suramadu Ditiadakan, Pelintas Wajib Tunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

“Demi kelancaran aktifitas masyarakat serta menghindari penumpukan akibat penyekatan,” ungkap Humas Penanganan Covid-19 Bangkalan, Agus Sugianto Zain, Minggu (20/6/2021) malam.

Dokumen SIKM diutamakan bagi para pekerja seperti penjual sayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta ataupun pegawai pemerintahan dengan rutinitas setiap hari lintas Bangkalan-Surabaya.

“Dokumen SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan,” jelasnya.

Adapun syarat untuk mendapatkan SIKM di antaranya:

1. Melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen.

2. Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait.

Penjelasan lebih lanjut bisa diperoleh di kantor kecamatan.

Baca juga: Pos Penyekatan Suramadu Dibongkar, Gubernur Khofifah Singgung Efektivitas SIKM bagi Pengendara

“Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM, tetap wajib mengikuti proses rapid test antigen saat penyekatan," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved