Berita Blitar
Kasus ASN di Kota Blitar Terima Bansos, Diduga Masuk Data Penerima Bantuan atas Usulan Sosok ini
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Blitar masuk data penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pemkot Blitar terus menindaklanjuti temuan BPK terkait adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Blitar yang masuk data penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19.
Kini, Pemkot Blitar masih mencermati Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk verifikasi dan evaluasi pada tahun ini.
"Kami masih terus mencermati DTKS," kata Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono, Jumat (26/11/2021).
"Bilamana ditemukan data ASN, pensiunan ASN atau keluarga ASN yang ada di DTKS akan segera dikeluarkan," sambung dia.
Priyo mengatakan, hasil pencermatan awal, sebagian besar ASN menerima bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Kantor Pos.
ASN penerima BST itu merupakan data usulan untuk permintaan data terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: 9 ASN di Kota Blitar Terima Bantuan Sosial, BKD Beraksi, Minta Penerima Suka Rela Kembalikan Bantuan
Mekanisme pendataan, yaitu melalui usulan Ketua RT dan diverifikasi oleh kelurahan lewat aplikasi Dinas Kominfo.
Sedang data usulan penerima Bansos terdampak Covid-19 untuk Kota Blitar adalah warga masyarakat di luar daftar penerima PKH, sembako, dan Rastrada.
Sehingga secara cakupan bisa saja menyisir warga yang sedikit lebih mampu, tetapi terdampak pandemi Covid-19 yang secara tidak langsung beririsan di dalamnya terdapat ASN atau keluarga ASN ataupun pensiunan.
"Setalah dikonfirmasi, data BST usulan Pemkot itu masuk ke DTKS," ujarnya.
Dikatakannya, untuk ASN, keluarga ASN atau pensiunan yang terindikasi menerima bansos sudah terklarifikasi dan yang bersangkutan bersedia untuk dikeluarkan dari DTKS Kota Blitar.
Priyo menjelaskan ada tiga nama yang teridentifikasi ASN dan sudah dilakukan pengecekan ke lapangan.
Hasil pengecekan lapangan ketiga nama tersebut, yaitu, pertama warga Kecamatan Sukorejo dan ternyata yang bersangkutan adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Di KTP lama, pekerjaan yang bersangkutan masih tercantum ASN. Namun untuk KTP baru tercantum tidak/belum bekerja dan merupakan KPM penerima sembako.
TribunMadura.com
Pemkot Blitar
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kota Blitar
bantuan sosial
pandemi Covid-19
Ketua RT
Akhir Tragis Sang Pengantin yang Baru Menikah 2 Bulan, Istri Keluar Tanpa Izin Endingnya Mengenaskan |
![]() |
---|
Warga Heran Kecelakaan Mobil Innova Tanpa Sopir di Dini Hari, Mobil Langsung Terhenti: Tanpa Jejak |
![]() |
---|
Buntut Ledakan di Blitar, Nestapa Warga Terdampak Rumahnya Rusak Hendak Gelar Hajatan: Mikir Dobel |
![]() |
---|
UPDATE Korban Ledakan Petasan di Blitar, Satu Korban Belum Teridentifikasi Diyakini Bernama Wawa |
![]() |
---|
Pria di Blitar Rusak 58 Makam dan Tuliskan Nama Malaikat, Tak Terima Kesepakatan Diingkari |
![]() |
---|