Berita Sampang

UMK Sampang 2022 Jadi yang Terendah di Jawa Timur, Simak Rincian Besaran Kenaikannya Hingga Alasan

Diketahui, UMK Kabupaten Sampang, pulau Madura mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. UMK Sampang 2022 naik Rp 9000 dibanding UMK 2021.

Editor: Aqwamit Torik
stockvault
Ilustrasi gaji - Simak rincian UMK Sampang 2022 yang menjadi UMK terendah di Jawa Timur 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sampang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur juga menetapkan UMK 2022 di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2022, pada Selasa (30/11/2021).

Diketahui, UMK Kabupaten Sampang, pulau Madura mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

UMK Sampang 2022 naik Rp 9000 dibanding UMK 2021.

Otomatis UMK 2022 Sampang menjadi besaran terendah dibandingkan pulau Madura, bahkan di Jawa Timur.

Diketahui, untuk 2021 UMK di Sampang senilai Rp. 1.913.321, sedangkan di 2022 meningkat menjadi Rp. 1.922.122,97.

Baca juga: UMK 2022 di Surabaya Naik, Pemkot Surabaya Siap Jalankan Keputusan Gubernur Jatim, ini Alasannya

Akan tetapi, besaran UMK di Kota Bahari paling rendah dibandingkan tiga Kabupaten di Madura, bahkan ada di urutan terakhir se Provinsi Jatim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMTSP dan Naker Sampang, Agus Sumarso mengatakan, bahwa hasil ditetapkannya Gubernur Jatim sesuai dari pengajuan sebelumnya.

"Penentuan nominal UMK berdasarkan dari sektor ekonomi dan inflasi, jadi kondisi di Sampang sudah sesuai dengan UMK yang ditentukan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, memang urutan yang diduduki Kabupaten Sampang paling terendah dibandingkan 38 Kabupaten/Kota di Jatim.

"Sampang berada di nomor 38 di bawah Kabupaten Pamekasan," pungkasnya.

Baca juga: UMK 2022 Kabupaten Kota di Jawa Timur Diumumkan, Gubernur Khofifah Berikan Pesan untuk Stakeholder

Sementara, berdasarkan salinan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur 2022, se Madura paling tertinggi adalah Kabupaten Sumenep senilai Rp. 1.978.927,22.

Kemudian Kabupaten Bangkalan senilai Rp. 1.956,773,48, Kabupaten Pamekasan Rp. 1.939.686,39, dan terakhir Kabupaten Sampang Rp. 1.922.122,97.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved