Berita Sumenep
Saksi Cakades di Kecamatan Rubaru Dilaporkan ke Polisi Setelah Diduga Palsukan Dokumen
Pelapor dari dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat tugas saksi calon kepal desa (Cakades) Rubaru
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dua orang saksi calon kepala desa (Cakades) pada Pilkades 2021 dengan nomor urut 3 di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep dilaporkan ke Polres Sumenep pada hari Selasa (7/12/2021) pukul 17.30 WIB karena diduga memalsukan dokumen saksi.
Pelapor dari dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat tugas saksi calon kepal desa (Cakades) Rubaru, nomor urut 3 ini atas nama Abd Wafi (26) warga setempat.
Abd Wafi melaporkan dua orang saksi dari Cakades Rubaru, Kecamatan Rubaru Sumenep nomor urut 3 karena diduga menggunakan dokumen surat keterangan saksi palsu dari cakades yang sudah meninggal, yakni Rudiyanto meninggal pada tanggal 20 Juli 2021.
Dua orang saksi dari cakades nomor urut 3 itu atas nama Zulfam Amrosi (TPS 1) di Dusun Kombira, dan Zainul Hasan (TPS 2) yang keduanya sama-sama warga Desa Rubaru.
Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti laporan polisi nomor : TBL/B/282/XII/2021/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur dengan dugaan perkara "tindak pidana pemalsuan berupa surat tugas saksi calon kepala Desa Rubaru Nomor urut 3, bernama saudara Rudiyanto (Alm), sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP Pidana" tertanggal 7 Desember 2021 ditandatangani oleh KA SPKT Abu Mahdura.
Abd Wafi menuturkan, kejadian itu berawal pada hari Kamis 25 November 2021. Sekira pukul 07.00 WIB katanya, menghadiri pemungutan suara calon kepala desa Desa Rubaru di TPS 1 di Dusun Kombira, Desa Rubaru.
Baca juga: Ibnu Hajar Mundur Dari 22 Besar Calon Pengurus DPKS, Guru Bupati Sumenep ini Singgung Soal Marwah
Ia hadir di TPS tersebut, karena sebelumnya mendapat tugas sebagai saksi Cakades nomor urut 2 atas nama Moh. Monandar.
Selanjutnya kata Abd Wafi, melihat ketua panitia pilkades desa Rubaru, Ahmad Hasyim memegang surat tugas saksi tertanggal 25 November 2021 atas nama saudara Zulfam Amrosi sebagai saksi Cakades Nomor urut 3 yang juga terdapat tandatangan dari saudara Rudiyanto (Alm. Cakades nomor urut 3).
Mengetahui hal tersebut kata Abd Wafi, dinilai ada kejanggalan dan menduga sueat dokumen tersebut palsu. Karena saudara Rudiyanto diketahui sudah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2021 lalu.
Hal yang sama juga terjadi di TPS 2, tugas surat saksi palsu yang digunakan saudara Zainul Hasan sebagai perwakilan saksi dari Cakades Rubaru nomor urut 3.
Abd Wafi mengatakan, bahwa dengan adanya kejadian tersebut seolah-olah panitia telah merusak arwah demokrasi, sehingga pantas dilaporkan ke Polres Sumenep.
Terpisah, Kuasa Hukum Abd Wafi atau Cakades Rubaru Nomor urut 2 atas nama Moh. Monandar yakni Kurniadi mengatakan bahwa peristiwa pelaksanaan Pilkades 2021 di Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru Sumenep pada 25 November 2021 ini patut diduga sebagai tindak pidana.
"Masalahnya salah satu calon nomor urut 3 atas nama Rudiyanto yang telah kita tahu meninggal dunia, ternyata pada saat tanggal 25 November itu diduga hidup kembali dengan beredarnya surat tugas yang ditandatangani. Saya tidak percaya orang yang sudah mati hidup kembali, makanya datang ke Polres Sumenep untuk dilaporkan," kata Kuniadi.
Kurniadi mengaku, yang sudah dilaporkan ke Polres Sumenep sekitar 19 orang dan termasuk panitia Pilkades Desa Rubaru tersebut.