Berita Sumenep

Saksi Cakades di Kecamatan Rubaru Dilaporkan ke Polisi Setelah Diduga Palsukan Dokumen

Pelapor dari dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat tugas saksi calon kepal desa (Cakades) Rubaru

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
net via TribunJogja.com
ilustrasi Pilkades 

Calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum dilantik, calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/ wali kota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/ kota sebagai penjabat kepala desa

Ayat (2)

Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Bupati Sumenep Nomor 51 tahun 2021 tentang Pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Ayat (4)

Apabila terdapat calon mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 mendapatkan suara terbanyak dalam pemungutan suara, maka hasil pilkades tidak diproses pengesahannya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved