Berita Sumenep
Saksi Cakades di Kecamatan Rubaru Dilaporkan ke Polisi Setelah Diduga Palsukan Dokumen
Pelapor dari dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat tugas saksi calon kepal desa (Cakades) Rubaru
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum dilantik, calon terpilih dinyatakan gugur dan bupati/ wali kota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/ kota sebagai penjabat kepala desa
Ayat (2)
Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang kepala desa sampai dengan dilantiknya kepala desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 51 tahun 2021 tentang Pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Ayat (4)
Apabila terdapat calon mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 mendapatkan suara terbanyak dalam pemungutan suara, maka hasil pilkades tidak diproses pengesahannya.